Keterbatasan infrastruktur dalam negeri menjadi masalah krusial
menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC)
2015 mendatang. Persoalan ini tentunya harus diselesaikan oleh
pemerintah dalam jangka waktu dua tahun mendatang. Selain menyiapkan Rancangan Instruksi Presiden
tentang Peningkatan Daya Saing Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015 nanti, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi.
“Ada beberapa strategi pemerintah dalam menghadapi AEC 2015,” kata
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI
DPR di Komplek Senayan Jakarta, Rabu (02/7).
Pertama, terkait infrastruktur. Upaya yang sedang dan akan terus
dilakukan adalah memanfaatkan pelabuhan dan bandara berstatus
internasional serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk
meningkatkan promosi investasi di bidang infrastruktur. Selain itu,
meningkatkan kerjasama infrastruktur dengan sektor swasta, meningkatkan
anggaran dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan konektivitas
antar provinsi, meningkatkan kerjasama subregional agar pembangunan
infrastruktur tidak terkonsentrasi di Semenanjung Malaya dan Indochina.
Juga, meningkatkan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan
negara yang memiliki infrastruktur yang lebih baik.
Pemerintah, lanjut Gita, akan mengoptimalisasi peran swasta dalam
pengembangan infrastruktur, antara lain dengan cara implementasi
Peraturan Presiden tentang Kerjasama Swasta dan Cetak Biru Sislognas.
Cara lain adalah mengoptimalisasi efektivitas keberadaan PII untuk
meningkatkan pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa.
Kedua, dalam upaya mendorong pengembangan industri nasional, pemerintah akan memberikan insentif fiskal.
Pemberian insentif fiskal dan tersebut seperti pembebasan Pajak
Penghasilan badan untuk jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun serta
tambahan pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 50 persen selama dua
tahun untuk industri pionir. Ditambah lagi dengan investement allowance
sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal, percepatan penyusutan dan
amortisasi yang dipercepat, pengurangan tauf PPh atas dividen luar
negeri dan perpanjangan kompensasi kerugian bagi investasi di bidang
usaha atau daerah dengan prioritas tinggi skala nasional.
Ketiga, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan KEK
ini, kata Gita, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing
ekonomi menyongsong AEC 2015. Fungsi KEK adalah untuk melakukan dan
mengembangkan usaha dibidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan
dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi,
pariwisata dan bidang lain.
“Saat ini sudah terbentuk KEK di dua lokasi yakni di Tanjung Lesung,
Banten, dan Sei Mangkei, Sumatera Utara sementara tiga KEK lainnya
diharapkan dapat dibentuk pada 2014,” jelas Gita.
Pengembangan KEK juga akan diberikan fasilitas insentif berupa fiskal
dan non fiskal di sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai. Gita juga
yakin investor akan mendapatkan keringanan pajak dan retribusi daerah,
selain kemudahan administrasi pertanahan, perizinan, keimigrasian dan
investasi. Hal tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan dalam
memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fasilitas lainnya adalah kemudahan pengurusan perizinan melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sektor ketenagakerjaan. Di
sektor ketenagakerjaan, KEK diizinkan untuk memperkerjakan tenaga kerja
asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris yang
diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi
direksi atau komisaris. “Sejauh ini, Kemendag juga telah melaksanakan
edukasi publik baik dipusat maupun daerah,” imbuhnya.
Komisi VI DPR telah meminta agar persiapan menghadapi AEC 2015
mendatang tidak hanya dilakukan oleh Kemendag, tetapi namun juga
kementerian lainnya. Persiapan antar Kementerian membutuhkan waktu yang
cukup lama. “Kemendag sudah siap tapi yang lain belum. Persiapan antar
Kementerian butuh waktu yang cukup lama,” kata Wakil Ketua Komisi VI
Aria Bima.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51d63934f0fb0/strategi-pemerintah-hadapi-aec-2015
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51d63934f0fb0/strategi-pemerintah-hadapi-aec-2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar